Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) menerapkan aplikasi Samsat Online Nasional. Setelah menginput beberapa persyaratan, wajib pajak bisa langsung membayarkan kewajibannya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa Bank atau mobile banking.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi online sudah berlaku. “Pembayaran (pajak kendaraan via aplikasi online) bisa lewat ATM/Mobil Banking dan mari masyarakat memanfaatkan Samsat Online Nasional sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin bertambah,” kata Faisal Syafruddin.
BPRD Provinsi DKI Jakarta menghimbau dan mengajak masyarakat DKI Jakarta membayar pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online Nasional. “Samsat Online Nasional memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah, aman dan cepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Provinsi DKI Jakarta, Mulyo, menjelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa provinsi di Indonesia menerapkan Samsat Online Nasional. Termasuk diantaranya Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat khusus para pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mereka miliki karena telah bekerja sama dengan beberapa bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.
Mulyo mengatakan melalui Samsat Online Nasional oleh pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking.
Kode bayar yang diterima oleh pemohon hanya berlaku selama 2 jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional saja, apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran kode bayar nantinya tidak dapat untuk digunakan atau kadaluarsa.
Sehingga jika Anda akan melakukan pembayaran oleh pemohon harus melakukan pendaftaran ulang melalui via aplikasi Samsat Online Nasional lagi.
Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jakarta dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan untuk pembayaran ke Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM atau E-banking milik Anda sendiri ataupun orang lain.
Dibawah ini adalah panduan yang harus Anda ikuti dari Aplikasi Samsat Online Nasional, sebagai berikut:
Membayar pajak kendaraan dilakukan melalui ATM atau E-banking, dan di dalamnya ada prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh pemohon, yaitu meliputi :
1. Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan
2. Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Nomor registrasi atau Nomor polisi pada kendaraan yang Anda miliki
3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan selanjutnya akan muncul status pembayaran pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan terhadap STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan yang ada di STNK kendaraan Anda
4. Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah dalam waktu 30 hari dihitung dari tanggal berapa dikeluarkannya struk bukti pembayaran tersebut. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat daerah asal dimana kendaraan terdaftar contohnya kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Banten.
Selain itu, ketika Anda akan mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka Anda harus dapat menunjukkan KTP asli yang sesuai dengan data yang tertulis di STNK Anda. Bila tidak dapat menunjukkan maka Anda harus melakukan proses balik nama STNK. dan juga saya memberikan info tentang oleh-oleh khas jogja, yu cek disini : oleh-oleh khas jogja